PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 24
PPH Pasal 24
A. PENGERTIAN PPH PASAL 24
Pajak Penghasilan
Pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan
wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan
dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan
penghasilan di dalam negeri.
B. Subjek PPh Pasal 24
Yang
menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah:
Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh
penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri. Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar
negeri.
C. Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk
melaksanakan perkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak wajib menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan:
1)
Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2)
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3)
Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan
kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
D. Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber
Penghasilan
Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanya pajak langsung
dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam
perhitungan batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan oleh:
1) Penghasilan dari
saham
2) Penghasilan
berupa bunga dan royalti
3) Penghasilan
berupa sewa
4) Penghasilan
berupa imbalan
5) Penghasilan
bentuk usaha tetap
6) Penghasilan dari
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambang
7) Keuntungan karena
pengalihan harta
8) Keuntungan karena
pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
E. Penggabungan Penghasilan
Untuk
menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri, baik dari negeri maupun luar
negeri, maka seluruh Penghasilan Wajib Pajak tersebut digabungkan.
Untuk
penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan untuk:
a) Penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun
Pajak diperolehnya penghasilan tersebut
b)
Penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya penghasilan
tersebut
c) Penghasilan berupa dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan
dalam Tahun Pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan
Penggabungan penghasilan ini
tidak diperkenankan apabila terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
F. Saat Penggabungan Penghasilan
Apabila
dalam Penghasilan Kena Pajak ternyata terjadi penghasilan yang berasal dari
luar negeri, maka penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang teruang
di Indonesia.
Pengkreditan
Pajak tersebut dilakukan dalam Tahun Pajak digabungkannya penghasilan dari luar
negeri dengan penghasilan di Indonesia.
G. Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar
Negeri
Prinsip
dasarnya, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dihitung
atas dasar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik
penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pasal 18 ayat(2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan saat diperoleh deviden atas
pernyataan modal usaha luar negeri selain badan usaha yang manual sahamnya di
bursa efek dengan ketentuan:
1. Penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri
sekuran-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor
2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam
Negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah
saham yang disetor
H. Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh
dikreditkan
Jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya
sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi
tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara
penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan
pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya
sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal
penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Maksimum
Kredit Pajak
= Penghasilan LN x Pajak terhutang tahun berjalan
PKP
*Bandingkan
antara “Maksimum Kredit Pajak dan Pajak Yang Terutang/Dibayar di
luar negeri” (pilih yang terkecil).
I. Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan
luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau
pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada
kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak
penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri
pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
J. Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan
yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk
tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan
perubahan tersebut.
1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan
adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas
penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT
tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar, maka
terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai
dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan,
apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang
menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut,
menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri
menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak
di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang
terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi
lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada
wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
K. Penghasilan Wajib Pajak Dikenakan Pajak
Bersifat Final
Mengacu
pada Pasal 4 Ayat(2) yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur Objek Pajak
yang pengenaan pajaknya tersendiri (diatur dengan Peraturan Pemerintah).
Contoh Soal :
1. PT Butut Nusa Gendis di Pamulang memperoleh
penghasilan neto dalam Tahun 2009 sebagai berikut :
a. di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp
1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000)
b. di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp
3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp 750.000.000)
c. di negara Z, menderita kerugian Rp
2.500.000.000
d. penghasilan usaha di dalam negeri Rp
4.000.000.000
Penghasilan luar negeri :
a. Laba
di Negara
X Rp.
1.000.000.000
b. Laba
di Negara
Y Rp.
3.000.000.000
c. Laba
di Negara
Z Rp.
NIHIL
d. Jumlah
penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000 (+)
Total
Penghasilan Rp.
8.000.000.000
PPh
terhutang (tarif pasal 17 yang berlaku 1 januari 2009 28% dan 2010 25%)= 28 % x
total penghasilan = Rp. 2.240.000.000
Batas
maksimum untuk masing masing Negara adalah:
a. Untuk
Negara X =
Rp.
1.000.000.000 x Rp. 2.240.000.000 =
Rp. 280.000.000
RP.
8.000.000.000
Pajak
yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000 lebih besar dari batas
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di
perkenankan hanya Rp. 280.000.000
b. Untuk
Negara Y =
Rp.
3.000.000.000 x Rp.
2.240.000.000 = Rp. 840.000.000
Rp.
8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 750.000.000 lebih
kecil dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah
kredit yang dapat di perkenankan adalah Rp. 750.000.000
c. Untuk
Negara Z mengalami kerugian sebesar RP. 250.000.000 (TIDAK DAPAT
DIKOMPENSASIKAN)
Jumlah
kredit pajak yang diperkenankan adalah: Rp. 280.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp.
1.030.000.000.
Comments
Post a Comment