Pajak Penghasilan Pasal 25
PPH
Pasal 25
A . Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 mengatur tentang
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
B. Cara menghitung besarnya angsuran pajak
Besarnya angsuran pajak adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan :
11. Pajak Penghasilan yang dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
22. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
C . Penghitungan besarnya angsuran pajak
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam
hal-hal tertentu, sebagai berikut :
11. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
22. Wajib Pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur
33. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
44. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan
55. Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
e terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan
Wajib Pajak.
D. Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi
kerugian
·
Dasar penghitungan Pajak
Penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi
kerugian.
·
Dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar
penghitungan lainnya menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.
Contoh perhitungan pajak bagi wajib pajak yang
berhak atas kompensasi kerugian :
Penghasilan PT Dira tahun 2001 Rp.
150.000.000,00. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan
adalah Rp. 200.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2001
Rp. 50.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2002 :
— Penghasilan yang dipakai sebagai dasar
penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150.000.000,00 – Rp
50.000.000,00 = Rp 100.000.000,00
— PPh Terutang (UU 36/2008) :
5% x Rp.
50.000.000,00 = Rp.
2.500.000,00
15% x Rp.
50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
PPh
terutang
= Rp. 10.000.000,00
E . Wajib Pajak dengan Penghasilan Tidak Teratur
·
Dasar penghitungan Pajak
Penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan,
Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan
tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
·
Contoh :
Pada 2001 Abbas memperoleh penghasilan teratur
Rp 12.000.000,00, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8.000.000,00.
Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan
PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu
Rp. 12.000.000,00.
F . Wajib Pajak yang Melakukan Pembetulan SPT
·
Pajak Penghasilan Pasal
25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Pembetulan
tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan.
·
Apabila besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan lebih besar
dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan
setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan PasaI 19
ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk jangka waktu yang
dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing‑masing
bulan sampai dengan tanggal penyetoran
·
Apabila besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Iebih kecil
dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pembetulan, atas kelebihan setoran
Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25
bulan‑bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan.
G. Wajib Pajak Yang Mendapat Perpanjangan
Penyampaian SPT
·
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan mulai batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang
disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
·
Apabila sesudah 3 bulan
atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa
Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75%
dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
·
Pengajuan permohonan
pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan
perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan yang tersisa dari tahun pajak yang
bersangkutan.
H . Menteri Keuangan menetapkan penghitungan
besarnya angsuran pajak bagi :
11. Wajib Pajak baru
22. Bank, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib
Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan
keuangan berkala
33. Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari peredaran bruto
I . Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru, Bank,
BUMN, BUMD, dan WP Tertentu lainnya
Berdasarkan UU PPh pasal 25 ayat (7) perhitungan
PPh pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD dan WP tertentu lainnya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
·
Sesuai dengan SeKep
MenKeu No. 522/KMK/04/2000 dan diubah menjadi SeKep MenKeu no. 84/ KMK/03/2002
besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung sebesar
jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (duabelas)
·
Angsuran PPh pasal 25
setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi
adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir
yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar
negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12
·
Angsuran PPh pasal 25
setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi yang merupakan
WP barumaka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah
pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi
fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12
·
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Pengusaha Tertentu ditetapkan
sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melali tempat
usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan
bermotor dan restoran.
·
Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN/D dengan nama dalam bentuk apapun kecuali Wajib
Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi
fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang
bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS)
dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12
(duabelas)
·
Apabila RKAP belum
disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan
angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya
·
Apabila ada sisa
kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25
adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan
neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tersebut.
Comments
Post a Comment