Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29



Pajak Penghasilan Pasal 27

      Pemotong pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000.

Pajak Penghasilan Pasal 28

      Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Pengertian
      
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

     PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan SSP paling lambat sebelumSPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.

       Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) Dengan Peredaran Bruto / Omzet diatas 50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010  adalah sebagai berikut :

PT. Gunung Ungaran Abadi yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran bruto  :


- Dikenai PPh bersifat final
30.000.000.000

- bukan objek pajak
10.000.000.000

- dikenai PPh tidak bersifat final
20.000.000.000

Jumlah

60.000.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011

     800.000.000
Kredit Pajak :


- PPh Pasal 22
    30.000.000

- PPh Pasal 23
    25.000.000

- PPh Pasal 25
      5.000.000

Jumlah

      60.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran bruto :


- Dikenai PPh bersifat final
30.000.000.000

- bukan objek pajak
10.000.000.000

- dikenai PPh tidak bersifat final
20.000.000.000

Jumlah

60.000.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :


- dikenai PPh bersifat final
( 4.000.000.000)

- bukan objek pajak
( 2.000.000.000)

- dikenai PPh tidak bersifat final
(38.000.000.000)

Jumlah

(44.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)

  16.000.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:


- dikenai PPh bersifat final
     50.000.000

- dikenai PPh tidak bersifat final
2.500.000.000

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :


- dikenai PPh bersifat final
    (  25.000.000)

- dikenai PPh tidak bersifat final
( 1.000.000.000)

Penghasilan neto dari luar usaha

  1.525.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto

17.525.000.000
Koreksi fiskal :


peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
( 7.000.000.000)

peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
( 3.000.000.000)

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
  4.000.000.000

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
  2.000.000.000

peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(    50.000.000)

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
     25.000.000

Jumlah

( 4.025.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiscal

 13.500.000.000
Kompensasi kerugian

(    800.000.000)
Penghasilan Kena Pajak

 12.700.000.000
PPh Terutang :

   3.175.000.000
(25%  x 12.700.000.000)


Kredit Pajak :


- PPh Pasal 22
    30.000.000

- PPh Pasal 23
    25.000.000

- PPh Pasal 25
      5.000.000

Jumlah

      60.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (3.175.000.000 – 60.000.000)

3.115.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (Dua puluh lima persen) .
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp 12.700.000.000,- = Rp 3.175.000.000

Tarif PPh Pasal 29
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
    • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.
  2. Wajib Pajak Badan (WPB) :
    • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.

Comments

Popular posts from this blog

Pajak Penghasilan Pasal 25

Neraca Saldo Setelah Penutupan