Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29
Pajak
Penghasilan Pasal
27
Pemotong pajak dan penerima
penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan
banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Pasal
26, dan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16
Tahun 2000.
Pajak Penghasilan Pasal
28
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pengertian
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh
Pasal 29 harus disetor menggunakan SSP paling lambat sebelumSPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun
pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan
adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) Dengan Peredaran Bruto / Omzet diatas 50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010 adalah sebagai berikut :
PT. Gunung Ungaran Abadi yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
|
Peredaran bruto :
|
||
|
-
Dikenai PPh bersifat final
|
30.000.000.000
|
|
|
-
bukan objek pajak
|
10.000.000.000
|
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
20.000.000.000
|
|
|
Jumlah
|
60.000.000.000
|
|
|
Kompensasi
kerugian tahun 2011
|
800.000.000
|
|
|
Kredit
Pajak :
|
||
|
-
PPh Pasal 22
|
30.000.000
|
|
|
-
PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
|
-
PPh Pasal 25
|
5.000.000
|
|
|
Jumlah
|
60.000.000
|
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
|
Peredaran
bruto :
|
||
|
-
Dikenai PPh bersifat final
|
30.000.000.000
|
|
|
-
bukan objek pajak
|
10.000.000.000
|
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
20.000.000.000
|
|
|
Jumlah
|
60.000.000.000
|
|
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
|
||
|
-
dikenai PPh bersifat final
|
(
4.000.000.000)
|
|
|
-
bukan objek pajak
|
(
2.000.000.000)
|
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
(38.000.000.000)
|
|
|
Jumlah
|
(44.000.000.000)
|
|
|
Laba
usaha
(penghasilan neto usaha) |
16.000.000.000
|
|
|
Penghasilan
dari luar usaha yang:
|
||
|
-
dikenai PPh bersifat final
|
50.000.000
|
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
2.500.000.000
|
|
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
|
||
|
-
dikenai PPh bersifat final
|
( 25.000.000)
|
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
( 1.000.000.000)
|
|
|
Penghasilan
neto dari luar usaha
|
1.525.000.000
|
|
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto
|
17.525.000.000
|
|
|
Koreksi
fiskal :
|
||
|
peredaran
bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
|
( 7.000.000.000)
|
|
|
peredaran
bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
|
( 3.000.000.000)
|
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh
bersifat final
|
4.000.000.000
|
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek
pajak
|
2.000.000.000
|
|
|
peredaran
dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
|
(
50.000.000)
|
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang
dikenai PPh bersifat final
|
25.000.000
|
|
|
Jumlah
|
( 4.025.000.000)
|
|
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiscal
|
13.500.000.000
|
|
|
Kompensasi
kerugian
|
(
800.000.000)
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
12.700.000.000
|
|
|
PPh
Terutang :
|
3.175.000.000
|
|
|
(25%
x 12.700.000.000)
|
||
|
Kredit
Pajak :
|
||
|
-
PPh Pasal 22
|
30.000.000
|
|
|
-
PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
|
-
PPh Pasal 25
|
5.000.000
|
|
|
Jumlah
|
60.000.000
|
|
|
PPh
Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (3.175.000.000 – 60.000.000)
|
3.115.000.000
|
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (Dua puluh lima persen) .
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp 12.700.000.000,- = Rp 3.175.000.000
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (Dua puluh lima persen) .
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp 12.700.000.000,- = Rp 3.175.000.000
Tarif PPh Pasal 29
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.
- Wajib Pajak Badan (WPB) :
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.
Comments
Post a Comment