Pajak Penghasilan Pasal 26
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh
yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan PPh
Pasal 26 adalah pajak yang mengatur tentang
penghasilan yang diperoleh WP Luar Negeri berupa deviden, bunga, sewa, royalty,
imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa pajak dari suatu BUT di Indonesia.
11. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Orang
Pribadi dengan status WP Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan.
22. Tarif PPh Pasal 26 adalah diatau
sebagai berikut :
a a. 20% dari jumlah bruto untuk deviden,
bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan;
b b. 20 % dari penghasilan netto berupa penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia,
c. 20% dari Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26
1.
Badan
Pemerintah;
2.
Subjek
Pajak dalam negeri;
3.
Penyelenggara
Kegiatan;
4.
BUT;
5.
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal
26
1.
20%
(final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Luar Negeri berupa :
a.
dividen;
b.
bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c.
royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah
dan penghargaan
f.
pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
g.
Premi
swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.
Keuntungan
karena pembebasan utang.
2.
20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.
penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia;
b.
premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·
- Perhiasan mewah
·
- Berlian
· - Emas
·
- Intan
·
- Jam tangan mewah
· -
Barang antik
·
- Lukisan mobil
·
- Motor
·
- Kapal pesiar
·
- Pesawat terbang ringan
dengan nilai Rp. 10.000.000,00 ke atas untuk
setiap jenis transaksi dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan
penghasilan neto.
3. Premi asuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan luar negeri dipotong PPh pasal 25 sebesar 20% dari perkiraan
penghasilan neto.Besarnya perkiraan neto untuk premi asuransi dan premi
reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai
berikut :
a a. Atas premi yang dibayarkan tertanggung kepada
perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang,
sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
2 b. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi
yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik
secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang
dibayar.
3 c. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan
reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah
premi yang dibayar.
Penanaman kembali tersebut harus memenuhi
pernyataan sebagai berikut :
1 a. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh
penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2 b. Perusahaan baru yang didirikan berkedudukan di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan akta pendiriannya, paling lama satu tahun sejak
perusahaan tersebut didirikan.
3 c. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak
berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau
diperolehnya penghasilan tersebut.
4 d. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman
kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu dua tahun sesudah perusahaan
baru tersebut berproduksi komersial.
3.
20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
4.
20%
(final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5.
Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.
PPh
pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan
terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2.
Pemotong
PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap
a.
lembar
pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.
lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.
lembar
ketiga untuk arsip Pemotong.
3.
PPh
pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
4.
SPT
Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar
kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20
hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pemotong
PPh Pasal 26
Berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)
adalah :
a.
Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan
dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun
demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan
Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di
Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
b.
Subjek Pajak Badan dalam negeri
c.
Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan
bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau
kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang
mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan
lain-lain.
d.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bagian dari
Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima
atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk
Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan
pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
e.
Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong
PPh Pasal 23. Contohnya adalah Representative Office (RO)
dari perusahaan-perusahaan asing.
Pengecualian
1.
BUT
dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan
syarat:
a.
Penanaman
kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh
dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan
di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b.
dilakukan
dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun
pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c.
tidak
melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam
waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai
berproduksi komersil.
2.
Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Comments
Post a Comment