Pajak Penghasilan Pasal 26



PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

        Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan PPh Pasal 26 adalah pajak yang mengatur tentang penghasilan yang diperoleh WP Luar Negeri berupa deviden, bunga, sewa, royalty, imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa pajak dari suatu BUT di Indonesia.
11. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Orang Pribadi dengan status WP Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan.
22. Tarif PPh Pasal 26 adalah diatau sebagai berikut :
a     a. 20% dari jumlah bruto untuk deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan;
b     b. 20 % dari penghasilan netto berupa penghasilan dari penjualan harta di Indonesia,
     c. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26
1.            Badan Pemerintah;
2.            Subjek Pajak dalam negeri;
3.            Penyelenggara Kegiatan;
4.            BUT;
5.            Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.            20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.            dividen;
b.            bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.            royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.            imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.            hadiah dan penghargaan
f.             pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
g.            Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.            Keuntungan karena pembebasan utang.
2.            20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.            penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b.            premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·         - Perhiasan mewah
·         - Berlian
·          -   Emas
·         -    Intan
·         - Jam tangan mewah
·          -  Barang antik
·         - Lukisan mobil
·         - Motor
·         - Kapal pesiar
·         - Pesawat terbang ringan
dengan nilai Rp. 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
3.   Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan luar negeri dipotong PPh pasal 25 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.Besarnya perkiraan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut :
a    a. Atas premi yang dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
2       b. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.
3       c. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

4.   Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau  special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan perpajakan (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Penanaman kembali tersebut harus memenuhi pernyataan sebagai berikut :
1       a. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2       b. Perusahaan baru yang didirikan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akta pendiriannya, paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
3       c. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut.
4       d. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu dua tahun sesudah perusahaan baru tersebut berproduksi komersial.

3.            20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
4.            20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5.            Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.            PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2.            Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap
a.            lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.            lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.            lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3.            PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
4.            SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pemotong PPh Pasal 26
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)  adalah :
a.    Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
b.    Subjek Pajak Badan dalam negeri
c.    Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.
d.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
e.    Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah Representative Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.

Pengecualian
1.            BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a.            Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b.            dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c.            tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
2.            Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Comments

Popular posts from this blog

Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pengetahuan Bisnis Lengkap