Posts

Showing posts from July, 2017

Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29

Pajak Penghasilan Pasal 27       Pemotong pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000. Pajak Penghasilan Pasal 28       Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa: a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana ...

Pajak Penghasilan Pasal 26

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26          Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan PPh Pasal 26 adalah pajak yang mengatur tentang penghasilan yang diperoleh WP Luar Negeri berupa deviden, bunga, sewa, royalty, imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa pajak dari suatu BUT di Indonesia. 11. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Orang Pribadi dengan status WP Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan. 22. Tarif PPh Pasal 26 adalah diatau sebagai berikut : a      a. 20% dari jumlah bruto untuk deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan; b   ...