Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29
Pajak Penghasilan Pasal 27 Pemotong pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000. Pajak Penghasilan Pasal 28 Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa: a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana ...