Kas

KAS

A. Kas Bank
=>
1. Pihak Perusahaan
2. Pihak Bank

Rekonsilisiasi Bank (Bank Reconcilitation)
=> langkah-langkah yg dilakukan untuk menyamakan saldo kas menurut catatan perusahaan dengan saldo kas menurut rekening koran.

Rekening Koran
=>  laporan yang diberikan bank setiap bulan kepada pemegang rekening giro yang berisikan informasi tentang transaksi yg dilakukan oleh bank terhadap selama 1 bulan dan saldo kas di bank.

Penyebab Terjadinya perbedaan saldo kas menurut catatan perusahaan dengan saldo kas menurut catatan bank :
a. Salah Mencatat
b. Terlambat Mencatat

KASUS YANG MEMPENGARUHI SALDO KAS BANK :

A. Menurut Catatan Perusahaan

(+) Penerimaan yang sudah dicatat oleh bank,tapi belum dicatat oleh perusahaan
      Contoh :  * Transfer Bank
                      * Jasa Giro
                      * Hasil Inkaso
(+) Kesalahan mencatat pengeluaran terlalu besar / tinggi
(+) Kesalahan mencatat penerimaan terlalu rendah / kecil

(-) Pengeluaran yang sudah dicatat oleh bank , namun belum dicatat oleh perusahaan
     Contoh : * Biaya Adminstrasi Bank
                    * Cek ditempat , yaitu pengambilan uang dari bank tidak menggunakan cek , melainkan    menggunakan formulir khusus bank
(-) Kesalahan mencatat pengeluaran terlalu rendah
(-) Kesalahan Mencatat penerimaan terlalu tinggi
(-) Setoran Cek ditolak / tidak cukup dana


B. MENURUT CATATAN / REKENING KORAN BANK

(+) Setoran penerimaan yang sudah dicatat oleh perusahaan , tapi belum dicatat oleh bank.
      Contoh : * Setoran dalam proses
                     * Penerimaan tagihan belum di setor ke bank
(+) Kesalahan mencatat pengeluaran terlalu tinggi
(+) Kesalahan mencatat penerimaan terlalu rendah

(-) Pengeluaran yang sudah dicatat oleh perusahaan ,belum dicatat oleh bank
     Contoh : * Cek dalam peredaran
(-) Kesalahan mencatat pengeluaran terlalu rendah
(-) Kesalahan mencatat penerimaan terlalu tinggi

Setoran dalam Perjalanan (Deposit in Transit)
=> Transaksi yang sudah dicatat perusahaan ,tetapi belum dicatat oleh bank

Cek dalam peredaran (Outstanding check)
=> Cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum di uangkan ke bank oleh pemegangnya

Cek kosong (Non Sufficient Fund)
=> Cek yang di tolak bank karena tidak cukup dana atau dananya tidak ada

Comments

Popular posts from this blog

Pajak Penghasilan Pasal 27 - 29

Pajak Penghasilan Pasal 25

Neraca Saldo Setelah Penutupan